Kemenkumham Diharapkan Terus Optimalkan LAPOR! dan SIPP

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat terus mengoptimalkan penggunaan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Walaupun menurutnya, pengelolaan LAPOR! oleh Kemenkumham dinilai baik. 

Pada bulan Januari hingga bulan Juni 2020, terdapat sebanyak 935 laporan yang ditujukan ke Kemenkumham dengan rata-rata laporan perhari sebanyak lima laporan. “Adapun pengelolaannya sudah dapat dikatakan baik yaitu status laporannya sebagian besar sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya dalam acara Pembinaan LAPOR! dan SIPP yang diselenggarakan oleh Kemenkumham di Jakarta, Senin (27/07). 

Lebih lanjut dijelaskan sebanyak 95 persen laporan telah selesai dituntaskan, sedangkan laporan sedang dalam proses sebesar empat persen, dan satu persen dengan status belum ditindaklanjuti. Laporan tersebut dikirimkan paling banyak melalui website dengan persentase sebesar 86 pesen, sementara sembilan persen dari Mobile Apps, dan lima persen dari SMS. Dengan topik yang paling banyak dilaporakan adalah pembuatan paspor, pembayaran voucher Administrasi Hukum Umum (AHU) online, dan aduan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) ataupun rumah tahanan (rutan). 

“Saya mengharapkan para pimpinan tinggi terus mendorong penggunaan aplikasi LAPOR! dan SIPP ke seluruh unit di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM” ujarnya. 

Dijelaskan, penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! mempunyai tujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi, serta memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejak pertama kali dikelola oleh Kementerian PANRB pada tahun 2016, keterhubungan SP4N-LAPOR! terus meningkat. Hingga saat ini di bulan Juli 2020, SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 654 instansi pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Sriwijaya ini juga mengharapkan adanya penerapan SIPP di seluruh unit lingkungan Kemenkumham. Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPP, maksud penyelenggaraan SIPP adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik, serta untuk menjamin keakuratan informasi pelayanan publik. 

SIPP memiliki tiga tujuan, yang pertama yaitu terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif. Kedua, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik. Selanjutnya, yang ketiga, tercegahnya terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Disampaikan pula SIPP juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pemerintah. Melalui sistem ini, masyarakat dapat secara mudah melakukan pencarian informasi pelayanan publik milik instansi pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana saja. “Masyarakat dapat mengakses informasi profil penyelenggara, profil pelaksana, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, dan Penilaian Kinerja seluruh instansi baik pusat maupun daerah,” terang Diah.

Sementara itu, data-data di dalam SIPP dapat menjadi informasi yang penting bagi pimpinan di instansi pusat dan daerah untuk pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik, melihat persebaran pelayanan publik, serta mengukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik dari jenis layanan yang diinput. Di bangun sejak tahun 2017, keterhubungan SIPP dengan instansi pusat dan daerah menunjukan grafik yang terus meningkat. Saat ini, SIPP telah terhubung dengan 518 Instansi. Keterhubungan tersebut antara lain di 26 kementerian, 36 lembaga, 448 pemerintah daerah dan 8 BUMN. 

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mengisi profil di aplikasi SIPP, dengan jumlah Akun SIPP di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 197 Admin dan jenis layanan yang diinput ke dalam aplikasi SIPP sebanyak 27 unit. Sedangkan untuk layanan yang paling banyak diakses di SIPP oleh masyarakat adalah layanan Penghapusan atau Roya Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Online dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. “Layanan tersebut dilihat masyarakat sebanyak 91.633 kali,” tutur Diah. 

Diharapkan, komitmen seluruh kepala kantor wilayah dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menindaklanjuti pengaduan LAPORI dan pengisian data informasi pelayanan publik di masing-masing unit, serta partisipasi admin untuk mengikuti kebijakan perkembangan terbaru terkait aplikasi LAPOR! dan SIPP. “Admin pengelola LAPOR! dan SIPP di Kementerian Hukum dan HAM diharapkan selalu mengikuti perkembangan kebijakan dan pengembangan terbaru aplikasi LAPOR dan SIPP ini,” pungkas Diah. (p/ab)